Oleh Sanudin Dzikri
Kurikulum dan Teknologi
Pendidikan
Fakultas Ilmu
Pendidikan
Universitas
Negeri Semarang
Perencanaan adalah proses penetapan
dan pemanfaatan sumber daya secara terpadu yang diharapkan dapat menunjang
kegiatan-kegiatan dan upaya-upaya yang akan dilaksanakan secara efisien dan
efektif dalam mencapai tujuan.
Dalam konteks pembelajaran perencanaan dapat
diartikan sebagai proses penyusunan materi pelajaran, penggunaan media
pembelajaran, penggunaan pendekatan atau metode pembelajaran, dan penilaian
dalam suatu alokasi waktu yang akan dilaksanakan pada masa tertentu untuk
mencapai tujuan yang ditentukan oleh PP RI no. 19 th. 2005 tentang standar
nasional pendidikan pasal 20 menjelaskan bahwa “Perencanaan proses pembelajaran memiliki
silabus, perencanaan pelaksanaan pembelajaran yang memuat sekurang-kurangnya
tujuan pembelajaran, materi ajar, metode pengajaran, sumber belajar, dan penilaian
hasil belajar”.
Sebagai perencana, guru hendaknya dapat mendiaknosa
kebutuhan para siswa sebagai subyek belajar, merumuskan tujuan kegiatan proses
pembelajaran dan menetapkan strategi pengajaran yang ditempuh untuk
merealisasikan tujuan yang telah dirumuskan.
Perencanaan itu dapat bermanfaat bagi guru sebagai
kontrol terhadap diri sendiri agar dapat memperbaiki cara pengajarannya. Agar
dalam pelaksanaan pembelajaran berjalan dengan baik untuk itu guru perlu
menyusun komponen perangkat perencanaan pembelajaran antara lain:
a. Menetukan
Alokasi Waktu dan Minggu efektif
Menentukan alokasi waktu pada dasarnya adalah
menetukan minggu efektif dalam setiap semester pada satu tahun ajaran. Rencana
alokasi waktu berfungsi untuk mengetahui berapa jam waktu efektif yang tersedia
untuk dimanfaatkan dalam proses pembelajaran dalam satu tahun ajaran. Hal ini
diperlukan untuk menyesuaikan dengan standar kompetensi dan kompetensi dasar
minimal yang harus dicapai sesuai dengan rumusan standard isi yang ditetapkan.
b. Menyusun
Program Tahunan (Prota)
Program tahunan (Prota) merupakan rencana program
umum setiap mata pelajaran untuk setiap kelas, yang dikembangkan oleh guru mata
pelajaran yang bersangkutan, yakni dengan menetapkan alokasi dalam waktu satu
tahun ajaran untuk mencapai tujuan (standar kompetensi dan kompetensi dasar)
yang telah ditetapkan. Program ini perlu dipersiapkan dan dikembangkan oleh
guru sebelum tahun ajaran, karena merupakan pedoman bagi pengembangan
program-program berikutnya.
c. Menyusun
Program Semesteran (Promes)
Program semester (Promes) merupakan penjabaran dari
program tahunan. Kalau Program tahunan disusun untuk menentukan jumlah jam yang
diperlukan untuk mencapai kompetensi dasar, maka dalam program semester
diarahkan untuk menjawab minggu keberapa atau kapan pembelajaran untuk mencapai
kompetensi dasar itu dilakukan.
d. Menyusun
Silabus Pembelajaran
Silabus adalah bentuk pengembangan dan penjabaran
kurikulum menjadi rencana pembelajaran atau susunan materi pembelajaran yang
teratur pada mata pelajaran tertentu pada kelas tertentu.
Komponen dalam menyusun silabus memuat antara lain
identitas mata pelajaran atau tema pelajaran, standard kompetensi (SK),
kompetensi dasar (KD), materi pelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator,
pencapaian kompetensi, penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar.
e. Menyusun
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
Rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) disusun untuk
setiap Kompetensi dasar (KD) yang dapat dilaksanakan dalam satu kali pertemuan
atau lebih.
0 komentar:
Post a Comment