Oleh Aida
Rosmaniar
Kurikulum dan Teknologi Pendidikan
Fakultas Ilmu Pendidikan
Universitas Negeri Semarang
Rencana
pelaksanaan pembelajaran (RPP) disusun untuk setiap Kompetensi Dasar yang
dapat dilaksanakan dalam satu kali pertemuan atau lebih. Guru merancang
penggalan RPP untuk setiap pertemuan yang disesuaikan dengan penjadwalan di
satuan pendidikan. Komponen utama RPP adalah tujuan pembelajaran, materi
pembelajaran, metode pembelajaran, sumber belajar, dan penilaian hasil belajar.
Komponen RPP yang harus dikembangkan minimal :
a) Tujuan pembelajaran; b) Materi dan sumber pembelajaran; c) Metode dan media
pembelajaran; d) Skenario pembelajaran; dan e) Penilaian hasil belajar. Di
samping hal-hal tersebut guru harus memperhatikan pendekatan pembelajarann yang
cocok dengan kompetensi, sarana prasarana dan kondisi siswa. RPP adalah
”kurikulum” guru, yang dibuat guru sesuai dengan kebutuhan, realitas dan
fasilitas sekolah dan keadaan riil para siswanya. Panjang pendeknya, banyak
sedikitnya indikator, panjang pendeknya materi dan waktu yang dibutuhkan,
metode, media, langkah pembelajaran sepenuhnya ditentukan oleh guru. RPP
merupakan rencana garis besar pembelajaran yang operasional dan fleksibel
karena tidak harus dilaksanakan oleh sang perancangnya, artinya dalam situasi
darurat guru lain dapat melaksanakan RPP yang dibuat oleh guru tertentu.
Rambu-rambu
utama agar RPP tidak menyimpang adalah SK dan KD yang ada dalam kurikulum
nasional, keduanya tidak boleh diganti atau dirubah. SK dan KD berlaku secara
nasional, sedangkan komponen lain dari RPP dapat dan memang harus dikembangkan
oleh guru sesuai dengan keadaan siswa, sekolah atau daerahnya. Itu berarti satu
RPP dapat memuat satu atau lebih indikator, dan dapat disajikan dalam satu atau
lebih pertemuan/ tatap muka di kelas.
0 komentar:
Post a Comment