Thursday, October 16, 2014

PENGEMBANGAN KOMPONEN RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP)

Oleh Aida  Rosmaniar
Kurikulum dan Teknologi Pendidikan
Fakultas Ilmu Pendidikan
Universitas Negeri Semarang

Rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) disusun untuk setiap Kompetensi Dasar  yang dapat dilaksanakan dalam satu kali pertemuan atau lebih. Guru merancang penggalan RPP untuk setiap pertemuan yang disesuaikan dengan penjadwalan di satuan pendidikan. Komponen utama RPP adalah tujuan pembelajaran, materi pembelajaran, metode pembelajaran, sumber belajar, dan penilaian hasil belajar.
Komponen RPP yang harus dikembangkan minimal : a) Tujuan pembelajaran; b) Materi dan sumber pembelajaran; c) Metode dan media pembelajaran; d) Skenario pembelajaran; dan e) Penilaian hasil belajar. Di samping hal-hal tersebut guru harus memperhatikan pendekatan pembelajarann yang cocok dengan kompetensi, sarana prasarana dan kondisi siswa. RPP adalah ”kurikulum” guru, yang dibuat guru sesuai dengan kebutuhan, realitas dan fasilitas sekolah dan keadaan riil para siswanya. Panjang pendeknya, banyak sedikitnya indikator, panjang pendeknya materi dan waktu yang dibutuhkan, metode, media, langkah pembelajaran sepenuhnya ditentukan oleh guru. RPP merupakan rencana garis besar pembelajaran yang operasional dan fleksibel karena tidak harus dilaksanakan oleh sang perancangnya, artinya dalam situasi darurat guru lain dapat melaksanakan RPP yang dibuat oleh guru tertentu.
Rambu-rambu utama agar RPP tidak menyimpang adalah SK dan KD yang ada dalam kurikulum nasional, keduanya tidak boleh diganti atau dirubah. SK dan KD berlaku secara nasional, sedangkan komponen lain dari RPP dapat dan memang harus dikembangkan oleh guru sesuai dengan keadaan siswa, sekolah atau daerahnya. Itu berarti satu RPP dapat memuat satu atau lebih indikator, dan dapat disajikan dalam satu atau lebih pertemuan/ tatap muka di kelas.

0 komentar:

Post a Comment