Oleh Nabela Ilma Yenisa
Kurikulum dan Teknologi Pendidikan
Fakultas Ilmu Pendidikan
Universitas Negeri
Semarang
Dalam
perencanaan sistem pembelajaran, guru tidak hanya berfungsi sebagai
perencana pembelajaran tetapi juga sebagai pelaksana perencanaan pembelajaran
dalam proses kegiatan belajar mengajar. Bahkan sebagai penilai keberhasilan
perencanaan yang telah disusun setelah diterapkan dalam proses kegiatan belajar
mengajar.
Ketiga peran tersebut
tidak bisa dipisahkan antara yang satu dengan yang lainnya, karena
kecakapan guru dalam menyusun dan mengelola pembelajaran sangat membantu dalam
menjalankan tugasnya secra efektif dan efisien.
Sebelum menyusun
perencanaan sistem pembelajaran, diharapkan guru terlebih dahulu memiliki
kecakapan berpikir ilmiah mengenai apa yang akan diajarkan? Untuk apa kita
mengajarkan topic tersebut? Materi apa yang kita perlukan untuk mencapai tujuan
pembelajaran yang kita inginkan? Bagaimana cara mengajarkan serta prosedur
pencapaiannya? Dari mana materi tersebut bisa diperoleh dan alat apa yang bisa
digunakan untuk memperjelas materi yang disajikan? Dan bagaimana cara menilai
keberhasilan proses belajar mengajar?
Untuk membantu proses
berpikir ilmiah tersebut guru harus memilki empat kompetensi yaitu :
- Memiliki pengetahuan
tentang belajar dan tingkah laku anak didik serta mampu menerjemahkan ke
situasi riel
- Memilki sikap yang tepat
terhadap diri sendiri, sekolah, peserta didik, teman sejawat, dan mata
pelajaran yang dibina.
- Menguasai mata pelajaran
yang diajarkan.
- Memilki keterampilan
teknis dalam mengajar, yakni keterampilan merencanakan pelajaran,
bertanya, menggunakan strategi, pendekatan, metode dan teknik dalam
mengajar, mengelola kelas, memotivasi peserta didik, dan menilai pencapaian
keberhasilan peserta didik.
Menurut Depdikbud kompetensi yang harus dimiliki seorang guru (Komponen
Dasar Kependidikan: 25-26 ) adalah :
1.
Kompetensi Profesional, guru harus memiliki pengetahuan yang luas dari subject matter ( bidang studi) yang akan diajarkan serta penguasaan metodologi
dalam arti memiliki konsep teoritis mampu memilih metode dalam proses belajar
mengajar.
2.
Kompetensi
Personal, artinya sikap kepribadian
yang mantap sehingga mampu menjadi sumbr intensifikasi bagi subjek.
Ini berarti memiliki kepribadian yang pantas diteladani, mampu
melaksanakan kepemimpinan seperti yang dikemukakan Ki Hajar Dewantara, yaitu “Ing Ngarsa Sung Tulada, Ing Madya Mangun
Karsa.
Tut Wuri Handayani”
3.
Kompetensi Sosial, artinya
guru harus mampu menunjukkan dan berinteraksi sosial, baik dengan
murid-muridnya maupun dengan sesama guru dan kepala sekolah, bahkan dengan
masyarakat luas.
4.
Kompetensi
untuk melakukan pelajaran yang sebaik-baiknya yang berarti mengutamakan
nilai-nilai sosial dari nilai material.






0 komentar:
Post a Comment