Oleh Sanudin Dzikri
Kurikulum dan Teknologi
Pendidikan
Fakultas Ilmu
Pendidikan
Universitas
Negeri Semarang
Suatu proses pembelajaran akan dikatakan berhasil
apabila diawali dengan perencanaan yang sangat matang, maka setengah
keberhasilan sudah tercapai, setengahnya lagi terletak pada pelaksanaan
perencanaan pembelajaran pada mulanya merupakan suatu ide dari orang yang
merancangnya, tentang bentuk-bentuk pelaksanaan proses pembelajaran yang akan
dilaksanakan. Untuk mengkomunikasikan ide tersebut, biasanya dituangkan dalam
bentuk perencanaan tertulis. Selanjutnya berdasarkan pelaksanaan tersebut,
diwujudkan dalam pelaksanaan, yaitu dalam proses pembelajaran.
Untuk dapat melaksanakan tugas profesionalnya dengan
baik, calon guru harus memiliki empat standar kompetensi guru, yaitu:
1) kompetensi
pedagogis
2) kompetensi
kepribadian
3) kompetensi
sosial, dan
4) kompetensi
profesional.
Perencanaan Pembelajaran diharapkan dapat menjadi
bekal para calon guru tentang berbagai aspek yang terkait kurikulum dan
pembelajaran. Dalam sistem pendidikan nasional, kita mengenal tiga komponen
utama, yakni (1) peserta didik, (2) guru, dan (3) kurikulum. Dalam proses
belajar mengajar, ketiga komponen tersebut terdapat hubungan yang tidak dapat
dipisahkan antara satu dengan yang lain. Tanpa peserta didik, guru tidak akan
dapat melaksanakan proses pembelajaran. Tanpa guru para siswa juga tidak akan
dapat secara optimal belajar. Tanpa
kurikulum, guru pun tidak akan mempunyai bahan ajar yang akan diajarkan kepada
peserta didik.
Rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) adalah
rencana yang menggambarkan prosedur dan pengorganisasian pembelajaran untuk
mencapai satu kompetensi dasar yang ditetapkan dalam Standar Isi dan telah
dijabarkan dalam silabus. Ruang lingkup Rencana Pembelajaran paling luas
mencakup 1 (satu) kompetensi dasar yang terdiri atas 1 (satu) atau beberapa
indikator untuk 1 (satu) kali pertemuan atau lebih. Perencanaan merupakan
langkah yang sangat penting sebelum pelaksanaan kegiatan. Kegiatan belajar
mengajar (KBM) membutuhkan perencanaan yang matang agar berjalan secara
efektif.
Perencanaan KBM dituangkan ke dalam Rencana
Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) atau beberapa istilah lain seperti desain
pembelajaran, skenario pembelajaran. RPP memuat seluruh KD, indikator yang akan
dicapai, materi yang akan dipelajari, langkah pembelajaran, waktu, media dan
sumber belajar serta penilaian untuk setiap KD. Rencana pelaksanaan pembelajaran
harus dibuat agar kegiatan pembelajaran berjalan sistematis dan mencapai tujuan
pembelajaran, tanpa rencana pelaksanaan pembelajaran kegiatan pembelajaran di
kelas biasanya tidak terarah. Oleh karena itu peserta harus mampu menyusun
rencana pelaksanaan pembelajaran berdasarkan silabus yang disusunnya. PAKEM
Format RPP.
Namun yang dimaksud
pengembangan kurikulum adalah proses penyusunan kurikulum oleh pengembang
kurikulum (curriculum developer) dan
kegiatan yang dilakukan agar kurikulum yang dihasilkan dapat menjadi bahan ajar
dan acuan yang digunakan untuk mencapai tujuan pendidikan nasional. Secara
umum, perubahan dan penyempurnaan kurikulum dilakukan setiap sepuluh tahun
sekali. Perubahan kurikulum tersebut dilakukan agar kurikulum tidak ketinggalan
dengan perkembangan masyarakat, termasuk ilmu pengetahuan dan teknologinya.
Dinegara kita kurikulum disusun secara nasional berlaku untuk semua sekolah
yang ada pada tingkatan yang sama, kurikulum SD misalnya, berlaku utuk semua
sekolah dasar di Indonesia, demikian pula kurikulum SMP, SMA,SMK dan sebaginya.
Jadi sifat kurikulum itu sendiri univerasal, berlaku umum disekolah-sekolah
formal.
Semua program belajar siswa yang ada dalam kurikulum
disusun oleh suatu tim nasional. Tim ini mengolah berbagai materi masukan dari
berbagai pihak, disesuaikan dengan tuntutan masyarakat. Perwujudan aspirasi
tentang pembinaan siswa melalui lembaga pendidikan formal itu dituangkan dalam
kurikulum.






0 komentar:
Post a Comment