Oleh Sanudin Dzikri
Kurikulum dan Teknologi Pendidikan
Fakultas Ilmu Pendidikan
Universitas Negeri Semarang
Sebagai
sesuatu yang relative baru dalam implementasi kurikulum di Indonesia, pelaksanaan
pembelajaran dengan menerapkan
model pembelajaran terpadu di sekolah dasar harus didukung oleh kemampuan dan
kesiapan guru yang optimal dan berbagai alat dan sarana yang memadai. Selain
itu menuntut juga adanya
kreativitas dan inovasi guru.
Pengembangan pembelajaran terpadu dapat berupa contoh,
aplikasi, pemahaman,
analisis, dan evaluasi. Konsep-konsep dapat dipadukan dari semester yang
berlainan yang pembelajarannya dapat dilaksanakan pada semester yang sama
dengan tidak meninggalkan standar kompetensi dan kompetensi dasar pada semester
lainnya. Ada berbagai model dalam mengembangkan pembelajaran Terpadu yang dapat
dilihat pada alur penyusunan perencanaan pembelajaran terpadu berikut ini:
Ø Alur
Penyusunan Perencanaan Pembelajaran Terpadu
Langkah
1:
Menetapkan bidang kajian yang akan dipadukan. Pada
saat menetapkan beberapa bidang kajian yang akan dipadukan sebaiknya sudah
disertai dengan alasan atau rasional yang berkaitan dengan pencapaian standar
kompetensi dan kompetensi dasar oleh peserta didik dan kebermaknaan belajar.
Langkah
2:
Langkah berikutnya dalam pengembangan model
pembelajaran terpadu adalah mempelajari standar kompetensi dan kompetensi dasar
dari bidang kajian yang akan dipadukan dan melakukan pemetaan pada semua
Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar bidang kajian per kelas yang dapat
dipadukan. Kegiatan pemetaan ini dilakukan untuk memperoleh gambaran secara
menyeluruh dan utuh. Beberapa ketentuan dalam pemetaan Kompetensi Dasar dalam
pengembangan model pembelajaran terpadu adalah sebagai berikut.
Mengidentifikasikan beberapa Kompetensi Dasar dalam
berbagai Standar Kompetensi yang
memiliki potensi untuk dipadukan.
Beberapa Kompetensi Dasar yang tidak berpotensi
dipadukan, jangan dipaksakan untuk dipadukan dalam pembelajaran. Kompetensi
Dasar yang tidak diintegrasikan dibelajarkan/disajikan secara tersendiri.
Kompetensi Dasar dipetakan tidak harus berasal dari
semua Standar Kompetensi yang ada pada mata pelajaran pada kelas yang sama,
melainkan memungkinkan hanya dua atau tiga Kompetensi Dasar saja.
Kompetensi Dasar yang sudah dipetakan dalam satu
topik/tema masih bisa dipetakan dengan topik/tema lainnya.
Langkah
3:
Setelah pemetaan Kompetensi Dasar selesai, langkah
selanjutnya dilakukan penentuan tema pemersatu antar-Standar Kompetensi dan
Kompetensi Dasar. Tema yang dipilih
harus relevan dengan Kompetensi Dasar yang telah dipetakan dan dapat dirumuskan
dengan melihat isu-isu yang terkini, misalnya penyakit demam berdarah,
HIV/AIDS, dan lainnya, kemudian baru dilihat koneksitasnya dengan kompetensi
dasar dari berbagai bidang kajian.
Dengan demikian, dalam satu mata pelajaran pada satu tingkatan kelas terdapat
beberapa topik yang akan dibahas. Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam
penentuan topik/tema pada pembelajaran terpadu antara lain meliputi hal-hal
berikut.
Tema, dalam pembelajaran terpadu, merupakan perekat
antar-Kompetensi Dasar yang terdapat dalam bidang kajian.
Tema yang ditentukan selain relevan dengan
Kompetensi-kompetensi Dasar yang terdapat dalam satu tingkatan kelas, juga
sebaiknya relevan dengan pengalaman pribadi peserta didik, dalam arti sesuai
dengan keadaan lingkungan setempat.
Dalam menentukan topik, isu sentral yang sedang
berkembang saat ini, dapat menjadi prioritas yang dipilih dengan tidak
mengabaikan keterkaitan antar-Kompetensi Dasar pada bidang kajian yang telah
dipetakan.
Langkah
4:
Membuat
matriks keterhubungan kompetensi dasar dan tema/topik pemersatu.
Tujuannya adalah untuk menunjukkan kaitan antara tema/topik dengan kompetensi dasar yang dapat
dipadukan.
Langkah
5:
Setelah membuat matriks keterhubungan kompetensi
dasar dan tema pemersatu, maka Kompetensi-kompetensi Dasar tersebut dijabarkan
ke dalam indikator pencapaian hasil belajar yang nantinya digunakan untuk
penyusunan silabus.
Langkah
6:
Menyusun silabus pembelajaran terpadu, dikembangkan dari
berbagai indikator bidang kajian menjadi beberapa kegiatan pembelajaran yang
konsep keterpaduan atau keterkaitan
menyatu antara beberapa bidang
kajian. Komponen penyusunan silabus terdiri dari Standar Kompetensi, Kompetensi
Dasar, Indikator, Kegiatan Pembelajaran, Alokasi Waktu, Penilaian, dan Sumber
Belajar.
Langkah
7:
Setelah teridentifikasi peta Kompetensi Dasar dan
tema yang terpadu, selanjutnya adalah menyusun rencana pelaksanaan
pembelajaran. Pada
pembelajaran terpadu, sesuai dengan Standar Isi, keterpaduan terletak pada
strategi pembelajaran. Hal ini disebabkan Standar Kompetensi dan Kompetensi
Dasar telah ditentukan dalam Standar Isi Rencana pelaksanaan pembelajaran
tersebut merupakan realisasi dari pengalaman belajar peserta didik yang telah
ditentukan pada silabus pembelajaran terpadu. Komponennya terdiri atas:
identitas mata pelajaran, Kompetensi Dasar yang hendak dicapai, materi pokok
beserta uraiannya, langkah pembelajaran, alat media yang digunakan, penilaian
dan tindak lanjut, serta sumber bahan yang digunakan.






0 komentar:
Post a Comment