Oleh Annisa Tri Wahyuningsih
Kurikulum dan Teknologi Pendidikan
Fakultas Ilmu Pendidikan
Universitas Negeri Semarang
Menurut
Masitoh dalam bukunya yang berjudul Perencanaan Pembelajaran (2005), bahwa
komponen-komponen perencanaan pembelajaran diantaranya terdiri dari: (1) tujuan
pembelajaran; (2) isi (materi pembelajaran); (3) kegiatan pembelajaran
(kegiatan belajar mengajar); (4) media dan sumber belajar; dan (5) evaluasi.
Sedangkan menurut M. Sobry Sutikno dalam bukunya yang berjudul Belajar dan
Pembelajaran (2008), mengatakan bahwa komponen pembelajaran itu terdiri atas
tujuan pembelajaran, materi pelajaran,
kegiatan belajar megajar, metode, media, sumber belajar, dan evaluasi. Yang
membedakan antara komponen yang dikemukakan oleh keduanya adalah ada tidaknya
metode pembelajaran didalam komponen-komponen perancanaan pembelajaran.
Dibawah
ini akan dibahas mengenai komponen-komponen perencanaan pembelajaran diatas.
1. Tujuan Pembelajaran
1. Tujuan Pembelajaran
Tujuan
pembelajaran merupakan komponen pertama dalam perencanaan pembelajaran. Tujuan
mengawali komponen yang lainnya. Dalam merencanakan pembelajaran tujuan harus
jelas, karena dengan tujuan yang jelas guru dapat memproyeksikan hasil belajar
yang harus dicapai setelah anak belajar. Gagasan perlunya tujuan dalam
pembelajaran pertama kali dikemukakan oleh B.F. Skinner pada tahun 1950.
Kemudian diikuti oleh Robert Mager pada tahun 1962 yang dituangkan dalam bukunya
yang berjudul Preparing Instruction Objective. Menurut Robert Mager (1996)
“jika kita tidak memiliki gagasan yang jelas tentang tujuan apa yang harus
dicapai oleh anak, maka kita tidak akan dapat membuat perencanaan yang baik
untuknya”. Sejak pada tahun 1970 hingga sekarang penerapannya semakin meluas
hampir di seluruh lembaga pendidikan di dunia, termasuk di Indonesia.
Meski
para ahli memberikan rumusan tujuan pembelajaran yang beragam, tetapi semuanya
menunjuk pada esensi yang sama, bahwa : (1) tujuan pembelajaran adalah
tercapainya perubahan perilaku atau kompetensi pada siswa setelah mengikuti
kegiatan pembelajaran; (2) tujuan dirumuskan dalam bentuk pernyataan atau
deskripsi yang spesifik. Yang menarik untuk digarisbawahi yaitu dari pemikiran Kemp
dan David E. Kapel bahwa perumusan tujuan pembelajaran harus diwujudkan dalam
bentuk tertulis. Hal ini mengandung implikasi bahwa setiap perencanaan
pembelajaran seyogyanya dibuat secara tertulis (written plan).
Upaya
merumuskan tujuan pembelajaran dapat memberikan manfaat tertentu, baik bagi
guru maupun siswa. Nana Syaodih Sukmadinata (2002) mengidentifikasi 4 (empat)
manfaat dari tujuan pembelajaran, yaitu: (1) memudahkan dalam mengkomunikasikan
maksud kegiatan belajar mengajar kepada siswa, sehingga siswa dapat melakukan
perbuatan belajarnya secara lebih mandiri; (2) memudahkan guru memilih dan
menyusun bahan ajar; (3) membantu memudahkan guru menentukan kegiatan belajar
dan media pembelajaran; (4) memudahkan guru mengadakan penilaian.
Dalam
Permendiknas RI No. 52 Tahun 2008 tentang Standar Proses disebutkan bahwa
tujuan pembelajaran memberikan petunjuk untuk memilih isi mata pelajaran,
menata urutan topik-topik, mengalokasikan waktu, petunjuk dalam memilih
alat-alat bantu pengajaran dan prosedur pengajaran, serta menyediakan ukuran
(standar) untuk mengukur prestasi belajar siswa.






0 komentar:
Post a Comment