RPP
adalah singkatan dari Rencana Pelaksanaan Pembelajaran. Dalam pedoman umum
pembelajaran untuk penerapan Kurikulum 2013 disebutkan bahwa rencana
pelaksanaan pembelajaran (RPP) adalah rencana pembelajaran yang dikembangkan
secara rinci dari suatu materi pokok atau tema tertentu yang mengacu pada
silabus. RPP mencakup:
1. Data
sekolah, matapelajaran, dan kelas/semester;
2. Materi
pokok;
3. Alokasi
waktu;
4. Tujuan
pembelajaran, KD dan indikator pencapaian kompetensi;
5. Materi
pembelajaran; metode pembelajaran;
6. Media,
alat dan sumber belajar;
7. Langkah-langkah
kegiatan pembelajaran; dan
8. Penilaian.
Semua
guru di setiap sekolah harus menyusun RPP untuk mata pelajaran kelas di mana
guru tersebut mengajar (guru kelas dan guru mata pelajaran). Guru kelas adalah
sebutan untuk guru yang mengajar kelas-kelas pada tingkat tertentu di Sekolah
Dasar (SD). Sedangkan guru mata pelajaran adalah guru yang mengampu mata
pelajaran tertentu pada kenjang SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK.
Pengembangan
RPP dianjurkan untuk dikembangkan/ disusun di setiap awal semester atau
awal tahun pelajaran. Hal ini ditujukan agar agar RPP (rencana pelaksanaan
pembelajaran) telah tersedia terlebih dahulu dalam setiap awal pelaksanaan
pembelajaran. Sedangkan proses penyusunan/ pembuatan/ atau
pengembangan RPP dapat dilakukan secara mandiri atau secara berkelompok di MGMP.
Pengembangan
RPP yang dilakukan oleh guru secara mandiri dan/atau secara bersama-sama
melalui musyawarah guru MATA pelajaran (MGMP) di dalam suatu sekolah tertentu
semestinya harus difasilitasi dan disupervisi kepala sekolah atau guru senior
yang ditunjuk oleh kepala sekolah. Pengembangan RPP melalui MGMP antarsekolah
atau antarwilayah dikoordinasikan dan disupervisi oleh pengawas atau dinas
pendidikan.
Penulis : Sanudin Dzikri (1102413101)
Editor : Tina
Rosiana (1102413121)






0 komentar:
Post a Comment